Tertangkap Kasus Pemerasan, Oknum Wartawan Diancam Sembilan Tahun Penjara

Tanggal 14 Mar 2022 - Laporan Arif Fahrudin - 914 Views
Ungkap kasus tindak pidana pemerasan di Mapolres Lampung Timur./Arif

MOMENTUM, Sukadana--Pasca tertangkap terkait dugaan kasus pemerasan, oknum wartawan berinisial MI akhirnya terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution saat memimpin ungkap kasus di Mako Polres Lampung Timur, Senin (14-3-2022).

Baca Juga: Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan Ditangkap Satreskrim Polres Lamtim

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan MI ditetapkan tersangka dugaanpemerasan terhadap R, sehingga dijerat pasal 368 KUHP subsider pasar 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"MI ini kami amankan usai melakukan transaksi di halaman masjid Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung dengan korban dan diamankan di halaman rumahnya," ujar kapolres.

Dari tangan MI tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu lembar struk bukti transfer, sejumlah uang tunai 1,1 juta rupiah, satu unit sepeda motor merk yamaha dan satu buah Handphone merk realme.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Misteri KM EMJ 7: 20 ABK Hilang, Keluarga Men ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Suasana haru menyelimuti Ruang Rapat S ...


Tahanan Polres Pesawaran Tewas, Keluarga Ungk ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Satu tahanan Polres Pesawaran tewas seca ...


Polisi Pringsewu Ungkap Dua Kasus Pencurian, ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu dapat mengungkap dua kasus ...


14 Lantamal Diresmikan Jadi Komando Daerah TN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperb ...