MOMENTUM, Sukadana--Pasca tertangkap terkait dugaan kasus pemerasan, oknum wartawan berinisial MI akhirnya terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution saat memimpin ungkap kasus di Mako Polres Lampung Timur, Senin (14-3-2022).
Baca Juga: Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan Ditangkap Satreskrim Polres Lamtim
Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan MI ditetapkan tersangka dugaanpemerasan terhadap R, sehingga dijerat pasal 368 KUHP subsider pasar 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"MI ini kami amankan usai melakukan transaksi di halaman masjid Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung dengan korban dan diamankan di halaman rumahnya," ujar kapolres.
Dari tangan MI tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu lembar struk bukti transfer, sejumlah uang tunai 1,1 juta rupiah, satu unit sepeda motor merk yamaha dan satu buah Handphone merk realme.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com