MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi menyatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus.
Keterangan itu disampaikan Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, saat konferensi pers didampingi Kasi Intelijen, Yogie Verdika, dan Kasi Pidana Khusus, Wisnu Hamboro, Senin (14-3-2022).
Kajari Tanggamus Yunardi menerangkan, selama tahap penyelidikan, tim telah mendapatkan kesimpulan dalam pengelolaan Dana BOKB terdapat peristiwa hukum.
"Peningkatan status (dari penyelidikan ke penyidikan) ini, kami pandang perlu untuk diketahui publik. Sebab kami tidak ingin masyarakat beropini liar tentang kami dalam penanganan perkara dana BOKB 2020-2021 ini. Pastinya, kami tangani perkara ini dengan profesional dan objektif," tegas kajari.
Di tahap penyidikan ini, kajari menambahkan, tim bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian dari alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan itulah, jaksa akan menetapkan siapa tersangkanya.
Lanjut Kejari, mohon dukungan semua pihak, terutama teman-teman jurnalis, untuk membantu mengungkap tuntas dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB tahun 2020-2021. "Semoga ke depan, seluruh OPD di lingkup Pemkab Tanggamus dapat secara transparan dan akuntabel dalam memanfaatkan dan mengelola keuangan yang bersumber dari negara," harap Yunardi.
"Sekarang masih penyidikan. Tim masih kumpulkan bukti-bukti. Nanti kami akan jelaskan sejelas-jelasnya setelah ada hasil dari penyidikan ini. Termasuk modusnya, berapa besar kerugian negara, dan siapa calon tersangkanya," tambah kajari.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro menyebutkan, penyelidikan dugaan tipikor pada pengelolaan Dana BOKB Dinas PPPA Dalduk dan KB kabupaten setempat, sudah dimulai sejak Februari lalu. Sejak penyelidikan, pihaknya telah mencium dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB tahun anggaran 2020-2021.
"Setelah kami dalami saat tahap penyelidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan pengelolaan anggaran Dana BOKB. Artinya dalam hal ini ada peristiwa-peristiwa hukum yang dilanggar dalam pengelolaan uang negara. Ada aroma dugaan tipikor didalamnya," ujar kasi pidsus.
Sehingga terhitung sejak hari ini Wisnu melanjutkan, Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, menerbitkan surat perintah peningkatan status penanganan perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com