MOMENTUM, Bandarlampung--Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung mengatakan vaksinasi Covid-19 tidak membuat puasa batal.
Menurut Wakil Ketua IDI Lampung, dr.Boy Zaghlul, vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Karena vaksinasi disuntikkan ke dalam tubuh. "Sedangkan yang membatalkan puasa itu makan dan minum," kata Boy, Rabu (23-3-2022).
Menurutnya, vaksinasi sangat penting untuk masyarakat, sebab pemerintah sudah melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Saat ini kan kendaraan umum sudah tidak ada pembatasan, ibadah salat juga shaf-nya sudah dirapatkan. Maka dari itu, vaksinasi sangat penting untuk dilakukan," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk melakukan cek kesahatan terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah puasa.
"Bagi yang memiliki penyakit maag, sebaiknya cek kesehatan kesehatan terlebih dahulu, apakah baiknya melaksanakan ibadah puasa atau tidak," ucapnya.
Diketahui, menurut data dari IDI Lampung capaian vaksin di Lampung dosis pertama 89,04 persen, dosis kedua 67,11 persen dan booster 3,67 persen. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com