Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice 'Lamban Adem'

Tanggal 24 Mar 2022 - Laporan Galih/Asdijal - 665 Views
Peresmian Lamban Adem ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Nanang Sigit Yulianto.

MOMENTUM, Wonosobo--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH meresmikan rumah Restorative Justice "Lamban Adem" di Pekon/Desa Dadirejo Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (24-3-2022). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati.

"Ini merupakan rumah Restorative Justice pertama yang ada di Kabupaten Tanggamus," ujar Nanang Sigit Yulianto, SH., MH. 

Nanang mengatakan rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat. Dia juga menegaskan ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

"Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya, kelak ada rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus," terang Nanang Sigit Yulianto.

Sementara, Kepala Kejakaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, S.H., M.,H mengatakan latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat. 

Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus sehingga tidak sampai pada proses persidangan. Damainya kedua belah pihak tersebut, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

"Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat pekon, pak camat,Babinsa, bhabinkamtibmas dan masyatakat. Dan adanya rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat," kata Yunardi.

Dia menjelaskan, rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem agar memiliki makna rumah dingin, sehingga segala persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah.

"Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cekcok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum berlaku," kata Yunardi.

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mendukung adanya rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanggamus. Bupati berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice , ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik kecamatan, pekon/desa dan kelurahan, harapannya 299 pekon dan tiga kelurahan suatu hari ada rumah Restorative Justice," kata Dewi Handajani.

Hadir dalam kegiatan peresmian, Bupati Hj Dewi Handajani, Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ari Qurniawan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi, Uspika Wonosobo kepala pekon dan tokoh adat. Peresmian rumah Restorative Justice Lamban Adem itu juga disaksikan secara virtual oleh seluruh camat dan kepala pekon se-Tanggamus.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


Mulai Lusa, Polres Pringsewu Gelar Operasi Li ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Polres Pringsewu bersama instansi te ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com