KAI Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

Tanggal 30 Mar 2022 - Laporan Ira Widya. - 3636 Views
Sosialissi kselamatan di perlintasan kereta api.

MOMENTUM, Bandarlampung -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang terus menyosialisasikan keselamatan di perlintasan rel kereta api.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu PT KAI Divre IV Tanjungkarang bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Barisan Railfans Divre Empat (Baradipat) telah melakukan sosialisasi keselamatan perlintasan rel KA atau perlintasan sebidang KA di Jalan Komarudin Kota Bandarlampung dan Beranti.

Hari ini, Rabu (30-3-2022), PT KAI Divre IV Tanjungkarang bersama Baradipat, Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan dan PT Jasa Raharja melakukan hal yang sama di Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Pajajaran, Bandarlampung.

Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, perlintasan sebidang KA merupakan salah satu lokasi yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena itu, sosialisasi keselamatan terus dilakukan.

"Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan dengan cara memberikan himbauan langsung kepada pengguna jalan raya, membentangkan spanduk imbauan, pembagian brosur dan stiker tertib lalu lintas melewati perlintasan KA, serta pemberian apresiasi kepada pengendara yang taat dan patuh terhadap peraturan saat melintasi perlintasan KA berupa masker dan souvenir menarik lainnya," ujarnya.

Jaka menambahkan, keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada elemen masyarakat yang ikut dalam kegiatan tersebut.

“Kecelakaan di perlintasan merupakan kecelakaan lalu lintas, bukan kecelakaan Kereta Api, mohon untuk dipahami oleh semua masyarakat. Yang sering terjadi laka lantas tersebut lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan,” jelas Jaka.

Jaka menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

Dikatakan Jaka, tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, '(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah'.

Selain itu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, wajib mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Lebih lanjut, Jaka mengungkapkan, ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 Undang-undang Lalu Lintas yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Selanjutnya pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa:
 
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian," kata Jaka. (*).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


BI Maksimalkan Penggunaan QRIS di Lampung ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung ...


BI: Ekonomi Lampung Triwulan I 2024 Tumbuh Me ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kinerja perekonomian Provinsi Lampung pa ...


Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi ...

MOMENTUM, Gresik – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengoptim ...


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com