MOMENTUM, Kotaagung--Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengizinkan umat muslim melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid dan musala.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutan pengajian dan doa bersama menyambut Bulan Suci Ramadhan. Kegiatan berlangsung di rumah dinas bupati setempat, Jumat (1-4-2022).
"Pemkab telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dalam Masa Pandemi covid-19. Poin penting surat ecaran itu, pemkab mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid dan musala," kata bupati.
Meski demikian, pelaksanaan salat berjemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Boleh salat berjemaah, tapi harus tetap prokes, seperti memakai masker dan membawa sejadah sendiri dari rumah," imbaunya.
Penerapan prokes dalam pelaksanaan ibadah berjemaah, penting untuk mencegah penularan covid-19.
"Covid-19 memang sudah menurun, tapi bukan berarti pandemi sudah benar-benar berakhir. Jadi kita semua harus tetap disiplin menerapkan prokes, termasuk saat salat berjemaah," terangnya.
Ustadz Jon Baitul Hag yang menyampaikan tausiyah dalam pengajian dan doa bersam tersebut, mengajak umat muslim meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
"Salah satu tujuan ibadah puasa Ramadhan adalah meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, sekaligus memperkuat kepedulian sosial kepada sesama," ajaknya.
Selain jajaran pemkab, turut hadi dalam pengajian tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanggamus KH.Wahid Jamas dan sejumlah anggota DPRD setempat. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com