Harianmomentum.com--Polda Lampung menggelar ekspose ungkap kasus 3C yakni curas
(pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor
(pencurian kendaraan bermotor) dan perjudian, Senin (16/10).
Di halaman depan mapolda, terlihat 32 tersangka yang diamankan berasal dari
seluruh wilayah Lampung.
"Ini hasil dari tangkapan jajaran Polda Lampung di bulan Oktober
ini," kata Kapolda Irjen Suroso Hadi Siswoyo.
Dari ekspose tersebut, diketahui bahwa paling banyak tersangka yang
dihadirkan dari kasus perjudian yaitu 23 orang. Sedangkan sisanya adalah
tersangka atas kasus curas, curat dan curanmor.
"Sisanya, tersangka curanmor dua orang, curas tiga orang, curat satu
orang, pembunuhan satu orang, kasus senpi dua orang," ujarnya.
Dalam ekspose juga dipaparkan barang bukti, baik dari hasil penangkapan
ataupun dari penyerahan masyarakat.
"Kita dapatkan barang sitaan dari hasil kejahatan sebanyak enam unit
sepedah motor, 23 pucuk senjata api rakitan, uang Rp.5,5 juta dan satu unit
leptop," jelasnya.
Menurut Kapolda, ekspose ini sengaja digelar untuk memberi pelajaran kepada
masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
"Ekspose ini akan rutin kita lakukan setiap minggunya," ujarnya.
(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com