MOMENTUM, Pringsewu -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu membangun rumah restorative justice Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.
Lamban Mufakat terebut diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Selasa (12-4-2022). Dengan mendantangani prasasti dan menggunting pita.
Dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kajari Pringsewu Ade Indrawan, dan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi beserta instansi vertikal terkait lainnya.
"Keberadaan rumah restorative justice ini bisa menjadi sarana pendukung penyelesaian perkara di luar persidangan dengan bermusyawarah yang merupakan solusi alternatif dalam memecahkan permasalahan hukum,"jelas Kajati.
Nanang mengatakan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara oleh kejaksaan kini tidak lagi dititik beratkan pada pemberian sanksi pidana, namun lebih mengutamakan untuk memulihkan kepada keadaan sebelumnya.
Menurutnya, bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice yakni perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.
Nanang menambahkan, di Provinsi Lampung, rumah restorative justice sudah ada di enam kabupaten/kota. "Dari seluruh kasus yang ada, sudah 16 kasus yang masuk restorative justice," ungkapnya.
Bupati Pringsewu Sujadi sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu atas keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut.
Ia juga mengharapkan rumah restorative justice juga bisa dibentuk di pekon-pekon di kecamatan lainnya di Kabupaten Pringsewu. "Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan Rumah Restorative Justice dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan pelayanan hukum,"harap Sujadi. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com