Rumah Restorative Justice Kejari Pringsewu Diresmikan

Tanggal 13 Apr 2022 - Laporan Joko Sulistyo. - 516 Views
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah restorative justice Lamban Mufakat di Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu membangun rumah restorative justice Lamban Mufakat di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.

Lamban Mufakat terebut diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Selasa (12-4-2022). Dengan mendantangani prasasti dan menggunting pita.

Dihadiri Bupati Pringsewu Sujadi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kajari Pringsewu Ade Indrawan, dan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi beserta instansi vertikal terkait lainnya.

"Keberadaan rumah restorative justice ini bisa menjadi sarana pendukung penyelesaian perkara di luar persidangan dengan bermusyawarah yang merupakan solusi alternatif dalam memecahkan permasalahan hukum,"jelas Kajati.

Nanang mengatakan diberlakukannya Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyelesaian perkara oleh kejaksaan kini tidak lagi dititik beratkan pada pemberian sanksi pidana, namun lebih mengutamakan untuk memulihkan kepada keadaan sebelumnya.

Menurutnya,  bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice yakni perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

Nanang menambahkan, di Provinsi Lampung, rumah restorative justice sudah ada di enam kabupaten/kota. "Dari seluruh kasus yang ada, sudah 16 kasus yang masuk restorative justice," ungkapnya.

Bupati Pringsewu Sujadi  sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu atas keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut.

Ia juga mengharapkan rumah restorative justice juga bisa dibentuk di pekon-pekon di kecamatan lainnya di Kabupaten Pringsewu. "Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan Rumah Restorative Justice dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan pelayanan hukum,"harap Sujadi. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com