MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyiapkan anggaran Rp22 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yosa Rizal mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan pemberian THR untuk ASN itu.
"Ini penting karena di situ diatur terkait dengan kriteria siapa yang berhak mendapatkan atau tidak. Kemudian kapan waktu pembayarannya, kan nanti diatur dalam regulasi tersebut," kata Yosa pada Harianmomentum.com,
Rabu (13-4-2022).Menurut dia, jika mengacu pada tahun sebelumnya, ada beberapa pengecualian dari pemberian THR yaitu untuk kepala daerah, anggota DPRD dan pejabat eselon II.
"Itu kalau mengacu pada tahun lalu, namun untuk tahun ini, belum ada regulasi terkait hal tersebut. Karena itu, kita belum bisa memastikan terkait dengan kriterianya. Menunggu regulasi pusat," jelasnya.
Jika nanti regulasi dari pemerintah pusat sudah terbit, maka pemerintah daerah akan merumuskan peraturan bupati (Perbup) tentang tata cara dan mekanisme turunan dari regulasi tersebut.
"Pada prinsipnya Pemkab Pesawaran menunggu regulasi pusat dan BPKAD siap untuk menindaklanjuti regulasi terkati THR bagi ASN, serta sistem pemberiannya," terangnya. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com