MOMENTUM, Kotaagung--Tunjangan hari raya (THR) pekerja harus dibayarkan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1443 H.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, A. Dasmi. Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenaker M/1/HK.04/IV/2022.
Dalam SE tersebut diatur tentang pemberian THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Pembayaran THR tidak dicicil atau harus dibayarkan penuh, katanya, Rabu (20-4-2022).
Lanjut Dasmi, THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan penuh berturut-turut baik itu untuk PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau PWTT (Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu).
Besaran THR bagi mereka dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, kata dia, diberikan satu bulan penuh gaji. Tapi yang masa kerjanya di bawah masa kerja itu, dihitung sesuai formula.
Bagi tenaga kerja harian lepas yang mendapatkan upah berdasarkan perjanjian, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama satu bulan, kemudian juga dihitung masa kerja setahun dan dihitung rata-rata tersebut, jelas Dasmi.
Dasmi menambahkan, kalau mendapatkan upah itu didasarkan berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan misalnya lebih tinggi dari upah yang ditetapkan maka diikuti dengan perusahaan.
Masih Kata Dasmi, Disnaker Tanggamus juga telah membuka posko pengaduan yang dimulai sejak H-7 dan hingga setelah lebaran.
Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tanggamus diminta mematuhi surat edaran tersebut. "Jika ada laporan maupun keluhan para pekerja akan kami tindaklanjuti," tegas Dasmi.
Dikatakan, dalam surat edaran itu juga diatur tentang sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR pekerja atau karyawannya. Sanksinya, mulai dari evaluasi hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat yang bekerja di perusahan agar bisa melaporkan jika perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan THR. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com