MOMENTUM, Kotabumi--Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Waykanan bersama Polres Lampung Utara menggelar razia gabungan di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kamis (21-4-2022).
Dalam razia tersebut petugas BNNK dan Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang yang diduga berbahaya dari kamar tahanan.
Selain memeriksa kamar tahanan, juga dilakukan tes urine kepada sepuluh warga binaan dan lima petugas Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin mengatakan, razia tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan.
"Razia ini juga bagian dari kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58 tahun 2022," kata Mukhlisin.
Menurut dia, dari hasil razia tereebut tidak ditemukan barang terlarang di kamar rutan, seperti: narkoba, peralatan elektronil dan senjata tajam.
"Tidak ditemukan barang terlarang. Kita hanya mendapati sendok, botol, kartu remi, korek api dan kayu. Langsung kita sita, karena diduga bisa disalahgunakan untuk hal yang membahayakan," terangnya.
Sedangkan untuk hasil tes urine dadakan terhadap sepuluh warga binaan dan lima petugas Rutan, seluruhnya negatif dari pengaruh narkoba.
Kasubag Umum BNNK Waykanan Novizan Putra mengatakan, razia gabungan itu dilaksanakan serentak pada Rutan dan Lapas di Lampura.
"Razia kali difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan dan Lapas," kata Novizan mewakili Kepala BNNK Waykanan Dwi Nurmawaty. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com