MOMENTUM, Kotaagung -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus merazia kamar narapidana atau napi, Kamis (21-4-2022) malam.
Razia melibatkan petugas dari polisi, tentara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta petugas Satuan Operasi Patnal Rutan Kotaagung.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka Hari Bhakti ke-58 Tahun Pemasyarakatan, dan menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-50 tentang Bersih-Bersih di Lingkungan Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kepala Rumah Tahanan negara Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Boy Naldo mengatakan hasil Razia, razia menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di ruang napi.
''Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba,'' jelas Sobirin
Razia yang dilakukan dengan menggeledah kamar hunian yang ditempati narapidana dan tahanan. Melibatkan petugas dari Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, BNN Kabupaten Tanggamus, dan Petugas Tim Satops Patnal Rutan Kota Agung. ''Ada sekitar 30 personil terlibat dalam razia,'' katanya.
Ia menyebutkan, razia yang dilakukan secara mendadak ini, dilakukan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba. Terlebih karena selama ini disinyalir cukup banyak peredaran narkoba yang dikendalikan oleh orang yang sedang menjalani hukuman di penjara.
''Selain untuk mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada Narapidan dan Tahanan,'' ujar dia.
Barang-barang yang ditemukan di kamar napi, berupa, handphone, obat-obatan, senjata tajam, satu set kartu domino dan remi, sendok, garpu, ikat pinggang, gelas kaca, botol kaca, alat cukur kumis, gunting, charger hp, korek gas, gunting kuku dan potongan besi. ''Semua benda itu kami sita karena bisa disalahgunakan,'' katanya.
Sobirin menyatakan, pihaknya cukup ketat melakukan pemeriksaan. Selama dua tahun lebih menjabat kepala Rutan Kotaagung, dia megatakan sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan.
Barang yang akan diselundupkan terdiri dari handphone, kartu handphone serta charger. Modus penyelundupan, dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain melalui penitipan barang dari pengunjung. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com