Harianmomentum.com--Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan dilakukannya verifikasi atas rekomendasi
yang sudah diberikan kepada masing-masing bakal calon gubernur (bacagub).
Ketua KPU Lampung
Nanang Trenggono mengatakan, rekomendasi yang sudah dimiliki bacagub, akan
verifikasi apakah asli atau tidak.
“Rekomendasi kan
harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen dari masing-masing parpol. Makanya,
saat pendaftaran berlangsung kita akan ke DPP parpol untuk memverifikasi apakah
rekomendasi tersebut asli atau palsu,” ujar Nanang, usai sosialisasi di
Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (16/10).
Meski begitu, dia
menjelaskan, verifikasi tersebut bukan untuk meragukan rekomendasi yang telah
diberikan kepada bacagub.
Namun, lanjut dia,
verifikasi hanya untuk memastikan dan membenarkan DPP mengeluarkan rekomendasi
tersebut.
“Kita hanya ingin
memastikan saja apakah benar rekomendasinya diberikan kepada calon yang
bersangkutan,” tuturnya.
Untuk waktu
verifikasi, dia melanjutkan, akan dilakukan saat proses pendaftaran calon
gubernur dan wakil gubernur dimulai, yakni awal Januari 2018.
“Pendaftarannya akan
dimulai tanggal 8 hingga 10 Januari. Pada saat masa pendaftaran tersebut calon
harus menyerahkan surat rekomendasi kepada KPU, yang nantinya kita verifikasi,”
ujarnya.
Dia menjelaskan,
apabila nantinya terdapat pemalsuan rekoemdansi, KPU akan langsung menyatakan
tidak memenuhi syarat.
“Kalau nanti
ditemukan rekomendasi palsu, tentunya akan langsung terdiskualifikasi,”
pungkasnya.
Dia berharap, setiap
calon yang direkomendasikan oleh partai politik, merupakan pilihan yang terpat
dan merupakan seorang pemimpin yang layak, serta rekamn jejaknya terbukti baik.
“Tentunya kita harap
rekomendasi yang dikeluarkan DPP partai politik, sudah melalui mekanisme yang
sesuai dengan kebijakan partai, agar bisa menghasilkan pemimpin yang layak
untuk membangun Provinsi Lampung,” pungkasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com