BPN Lampung Serahkan 110 Sertifikat Wakaf

Tanggal 25 Apr 2022 - Laporan Agung DW - 529 Views
Penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis di Hotel Horison.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung menyerahkan 110 sertifikat wakaf kepada nazhir atau penerima wakaf.

Sehingga diharapkan 110 bidang tanah yang diwakafkan tersebut bisa mendapat perlindungan dan tidak akan hilang atau diperjualbelikan. 

Penyerahan sertifikat secara simbolis di Hotel Horison Bandarlampung, Senin (25-4-2022).

Kepala Kanwil BPN Lampung Dadat Dariatna menyebutkan, 110 bidang tanah tersebut merupakan wakaf dari tahun 2021 hingga 2022. 

"Hari ini yang diserahkan ada 110 bidang, tetapi sebelumnya sudah diserahkan 47. Jadi total ada 157. Tapi penyerahan ini hanya simbolis," jelasnya.

Menurut dia, tanah wakaf tersebut umumnya digunakan untuk masjid, madrasah, makam dan sekolah.

Meski demikian, dia berharap, tanah yang diwakafkan nantinya tidak hanya untuk hal-hal tersebut.

"Kedepannya, tidak hanya untuk itu. Sesuai dengan harapan pak menteri tanah wakaf bisa digunakan untuk kemaslahatan umat," sebutnya. 

Dia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. 

Program tersebut bertujuan guna memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN.

"Tapi untuk totalnya nanti perlu didata lagi, karena itu ada di Badan Wakaf Indonesia. Kalau yang bersangkutan sudah siap, bisa langsung ke BPN. Berapapun nanti bisa disertifikatkan," terangnya.

Dia juga mengungkapkan, BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi.

"Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 serta Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia," jelasnya.

Sebab, dalam rangka percepatan sertifikat tanah wakaf memerlukan kerjasama antara BPN, Kemenag dan Nazhir Wakaf.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Lampung Qodratul Ikhwan menyebutkan, sertifikat wakaf sangat penting dilakukan. 

"Biasanya ada yang menarik kembali tanah wakaf sehingga kalau tanah wakaf sudah disertifikasi oleh BPN akan lebih baik," jelasnya. 

Dia pun mengimbau Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kta untuk mendampingi serta memfasilitasi para nazhir agar mempercepat sertifikasi. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


Lepas Kirab Marching Band, Gubernur: Berkreas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Dr (HC) Ir. Arinal Djun ...


Galang Dukungan Persiapan Pemekaran Kabupaten ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otono ...


Pringsewu Mulai Terapkan TP2DD ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintahan Kabupaten Pringsewu mulai mener ...


Lomba Desa, Dua Pekon Siap Wakili Pringsewu d ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Pekon (Desa) Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com