MOMENTUM, Padangcermin--Kejahatan memang tak mengenal waktu, bahkan saat bulan Ramadan yang identik dengan bulan beribadah.
Seperti yang dilakukan AS, laki laki usia 36 tahun, warga Dusun Karangindah, Desa Sanggi Kecamatan Padangcermin. Pada saat umat Islam terawih, dia justru menggarong rumah warga.
Kapolsek Padangcermin Iptu Apri Sampanuju mengungkap, AS diduga melakukan aksinya pada Rabu (20-4-2022). Polisi kemudian menangkap AS pada Selasa (26-4) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Modus operandi yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam rumah korban bernama Sadimin, tetangga pelaku. Saat melakukan aksi pencurian, rumah korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal pemilik rumah melaksanakan salat tarawih di masjid," katanya mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Rabu (27-4-2022).
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, saat kondisi rumah sedang sepi itulah dia mencongkel jendela belakang rumah, setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku kembali mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang korban berupa satu unit handphone merk Xiaomi serta uang tunai sebesar Rp20 juta.
"Dari keterangan pelaku juga mengaku bahwa dia berkomplot dengan tiga rekannya yang saat ini masih berstatus sebagai buron," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dibekuk beserta barang bukti berupa empat lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu helai kaos warna abu-abu, satu helai celana jeans warna biru pudar serta satu kunci gerendel jendela dalam kondisi telah rusak.
"Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana, diancam tujuh tahun pidana penjara," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com