Harianmomentum.com--Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perdagangan Manusia dengan melibatkan unsur pemerintah dan DPR, sangat dibutuhkan.
Hal ini karena perdagangan manusia termasuk dalam tindak pidana yang serius dan diperlukan sebuah aksi nyata dalam penanganan dan pencegahannya.
"Saya mengusulkan agar kita dapat membentuk semacam Team Task Force (Tim Satuan Tugas) penanganan perdagangan manusia. Kita nyatakan perang bersama terhadap perdagangan orang khususnya perempuan dan anak yang tentu saja bisa berkaborasi dengan pemerintah.” kata anggota legislatif, Rieke Diah Pitaloka dalam Sidang Paripurna DPR, dengan salah satu agendanya Pengesahan RUU tentang Konvensi ASEAN menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak (ASEAN Convention Against Traffcking in Persons, Especially Woman and Children), di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Rieke menyatakan mendukung diratifikasinya
konvensi ini dan Indonesia menjadi negara ke-7, setelah Kamboja, Singapura,
Thailand, Vietnam, Myanmar, dan Filipina.
Menurutnya,
ini karena Indonesia sebagai pengirim buruh migran terbesar. Tidak hanya
sebagai negara pengirim tapi juga sebagai negara transit dan negara tujuan,
juga diidentifikasi sebagai negara yang kasus - kasus perdagangan manusia
khususnya perempuan dan anak dengan angka memprihatinkan.
Oleh karena itu, kata politisi Fraksi PDI
Perjuangan ini, UU Konvensi ASEAN menentang Perdagangan Orang merupakan satu
masa depan bangsa dalam penanganan masalah perdagangan orang yang bisa
diperangi bersama-sama. Juga disepakati bahwa masalah ini adalah sebuah tindak
pidana serius yang juga merupakan perusak harkat dan martabat manusia, dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Tidak cukup kita meratifikasi, actionnya
sangat diperlukan dan mohon dukungan pada Pimpinan untuk melakukan semacam MoU
atau lobi kepada pemerintah agar melibatkan DPR. Saya mengusulkan ada
semacam Team Task Force penanganan perdagangan manusia terutama terkait
perempuan dan anak, melibatkan pemerintah dan DPR. Sehingga DPR bisa melakukan
lobi-lobi secara intensif kepada parlemen-parlemen lainnya terutama di ASEAN
sehingga ada gerakan bersama tidak hanya Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, salah satu anggota dari Tim
Pengawas (Timwas) DPR untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini memberikan
dukungan yang sangat kuat kepada Panitia Khusus UU tentang Perlindungan untuk
Tenaga Kerja di Luar Negeri.
"Kami (Timwas) berharap, ini menjadi salah
satu konsideran dari undang-undang yang insya Allah sebentar lagi akan kita
sahkan. Agar ada penanganan khusus tindak pidana yang juga tegas kepada mereka
pengirim TKI, tidak tidak hanya yang teridentifikasi dan ditutup izinnya, namun
juga dikenai pasal berlapis pidana perdagangan orang yang sebenarnya telah kita
miliki undang-undangnya," imbuhnya. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com