Mengelabui Empat Orang, Penipu Berkedok Calo Pegawai Honorer Dibekuk

Tanggal 12 Mei 2022 - Laporan Rifat Arif - 774 Views
Terduga pelaku saat diamankan Tekab 308 Polres Pesawaran di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

MOMENTUM, Gedongtataan--Sebanyak empat orang menjadi korban penipuan berkedok calo pegawai honorer di sejumlah instansi yang ada di Kota Bandarlampung.

Keempat korban itu: Japriyanto, Maela Komala Sari, Ismail Ependi serta Muhammad Yusron. Mereka merupakan warga Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengungkap pelaku berinisial DPS, perempuan berusia 30 tahun warga Kemiling, Kota Bandarlampung itu melancarkan aksinya pada Jumat 14 April 2019 di Perumahan Asri Jaya Indah Permai, Jalan Tawai, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan.

"Tanggal 14 April 2019 telah terjadi tindak pidana penipuan yang mana pelapor mengatakan bisa menjadikan korban pegawai honorer di dinas kesehatan, dinas parawisata, dinas pendudukan dan catatan sipil serta dinas pemuda dan olahraga Kota Bandarlampung," ungkap AKP Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, Kamis (12-5-2022).

Bahkan pelaku memaksa para korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu sebagai tanda jadi, setelah uang para korban diserahkan maka para korban akan diberikan surat keputusan pegawai honorer di pemerintah kota Bandarlampung selambat-lambatnya tiga bulan.

"Karena bujuk rayu tersebut maka para korban selanjutnya menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor, namun setelah uang disetorkan para korban belum bekerja seperti yang dijanjikan pelaku. Bahkan pelaku menghilang tak bisa dihubungi, keempat korban itu ditaksir menderita kerugian sekitar Rp392,5 juta," sebutnya.

Selanjutnya, pada Kamis 12 Mei 2022, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Talangbali Sungaigerong, Kecamatan Sungairebo, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta pasal junkto pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun," tegasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com