MOMENTUM, Gedongtataan--Satreskrim Polres Pesawaran membekuk seorang pemuda terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku yang juga masih berstatus pelajar sekolah menengah atas itu dibekuk aparat kepolisian menyusul laporan orang tua korban.
"Penangkapan pelaku pencabulan terhadap remaja wanita warga Kecamatan Waylima yang masih di bawah umur ini berdasarkan laporan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 sekita pukul 13.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP.Supriyanto Husin mewakili Kapolres AKBP.AKBP Pratomo Widodo, Jumat (13-5-2022).
Dia menjelaskan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui keluarga korban setelah melihat chat pada aplikasi pesan Whatsap milik korban.
"Terlapor melakukan tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara, mengajak korban bertemu. Kemudian, terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan," terangnya.
Perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat whatsapp dari handphone korban. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polres Pesawaran, guna pengusutan lebih lanjut.
"Turut diamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam berlogo adidas, satu helai baju lengan pendek warna biru motif bunga, satu helai miniset warna hijau putih, satu helai celana dalam warna putih," ungkapnya.
Terduga pelaku dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com