Curi HP di Bedeng Indo Lampung Jadi Bulan-bulanan Warga

Tanggal 16 Mei 2022 - Laporan Abdul Rohman. - 796 Views
Tersangka pencuri Hape bersama petugas kepolisian.

MOMENTUM, Denteteladas--Tersangka pencuri HP di Bedeng Indo Lampung, pria berinisial HO (33), warga Kampung Gunungtapa Induk, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, menjadi bulan-bulanan warga.  

Dalam kondisi babak-belur, tersangka tak sampai berakibat fatal oleh amukan massa. HO "diselamatnya" petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

"Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli segera datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Denteteladas," kata Kapolsek Denteteladas, Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (16-5-2022).

Menurut Eman, pada Senin (16/05/2022) pukul 02.00 WIB, petugas dibantu masyarakat menangkap HO, tersangka pencurian di di Bedeng, Km 52, PT ILP, Kecamatan Gedungmeneng.

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Eman, berdasarkan laporan dari korban, M Imam Mustofa (33), warga Bedeng, Km 52, PT ILP, Kecamatan Gedungmeneng.

Menurut laporan korban, saat itu dia sedang tertidur dan pelaku masuk ke bedeng mencuri handphone (HP) merek Oppo A15 warna hitam putih. Aksi pelaku ini diketahui korban. HO lalu melarikan diri sambil membawa HP curian.

Korban berteriak meminta tolong kepada warga sambil mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. "Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli segera datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Denteteladas," paparnya.

Ia menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita dari pelaku berupa HP merek Oppo A15 warna hitam putih, HP merek Evercoss dan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2,5 juta.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggnya 10 tahun. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024 ...

MOMENTUM, Jakarta -- Konsistensi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I ...


Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN ...

MOMENTUM, Medan -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV dan Polda Su ...


PT SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gu ...

MOMENTUM, Lumajang -- PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama sej ...


Donor Darah, PTPN I Regional 7 Paling Konsist ...

MOMENTUM, Bandarlampung--- Sebagai perusahaan dengan jenis pekerj ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com