Polres Pesawaran Tangkap Sepuluh Pelaku Kejahatan

Tanggal 17 Mei 2022 - Laporan Rifat Arif - 470 Views
Ungkap kasus kejahatan periode April-Mei 2022 di Mapolres Pesawaran.

MOMENTUM, Gedongtataan--Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil menangkap sepuluh tersangka kasus pelanggaran hukum yang terjadi selama Bulan April hingga Mei 2022.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengungkap aksi kejahatan itu terjadi selama Operasi Ketupat sejak akhir April hingga pertengahan Mei 2022.

"Sembilan kasus pelanggaran hukum, dengan sepuluh tersangka yang diamankan. Kejadian menonjol berupa tindak kejahatan penipuan berkedok calo pegawai honorer di Pemkot Bandarlampung, korban sebanyak 24 orang dengan nominal kerugian sekitar Rp393 juta," kata Kapolres AKBP Pratomo Widodo saat gelaran konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (17-5-2022)

Pratomo menyebut aksi penipuan itu terjadi sejak 2019 hingga 2022, korban tersebar di beberapa lokasi, antara lain: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran serta Kota Bandarlampung.

"Dari keterangan para korban, modus yang digunakan pelaku dengan menjanjikan surat keterangan honorer yang dibandrol seharga lima hingga belasan juta. Saat ini masih dalam proses pendalaman, apakah aksi penipuan yang dilakukan tersangka DPS perempuan muda berusia 30 tahun ini melibatkan sindikat atau tidak," terang Kapolres.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua pelaku dan tiga pelaku berstatus buron atas pencurian disertai kekerasan dengan modus menyekap dan mengancam satu pengusaha toko makanan ringan yang terjadi di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan.

"Selain itu juga perkara persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Waylima, korbannya remaja perempuan usia 16 tahun yang dikatahui setelah pesan Whatsapp di gawai korban dibaca oleh keluarga," tuturnya.

Kasat Reskrim Pesawaran, AKP Supriyanto Husin menyebut selain tiga peristiwa menonjol tersebut, juga telah diamankan dua pelaku pencurian buah sawit milik PTPN VII Kabupaten Pesawaran, dengan barang bukti berupa satu armada Pickup Merk Mitsubishi L300 beserta buah sawit seberat dua ton.

"Dari keterangan dua tersangka yang kita amankan, buah sawit akan dijual di pengepul dengan taksiran harga mencapai lima juta," tegasnya.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com