Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung
Utara mengelar pertemuan dengan 31 kepala desa (kades) di kabupaten setempat,
Rabu (128/10).
Pertemuan yang berlangsung di
ruang rapat kantor Kejari itu membahas tidak lanjut memoradum of understanding atau nota kesepahamn kerjasama bidang
hukum antar kedua pihak.
Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datun) Kejar Lampura Rysydi Sastrawan, mengatakan sejak
ditandatangani MoU tersebut beberapa waktu lalu,
hingga kini belum ada bentuk nyata kerjasama yang dilakukan para kepala desa
dengan pihak kejaksaan.
“Pertemuan ini untuk
mempertegas penyatuan presespi tindak lanjut MoU dengan para kepala desa,” kata Rusydi
mewakili Kejari Lampura Sumarman.
Da menerangkan, prinsip dari MoU itu membahas dan membantu
permasalah desa yang berkaitan dengan hukum.
"Yang sulit kita lakukan
merubah pandangan orang, seperti jika ada kades yang datang ke lejaksaan itu
pengertianya diperiksa.Memang itu benar, tetapi ada juga bidang Datun yang
memang tempatnya bidang pelayanan hukum," terangnya.
Dia melanjutkan, dari 32
desa di Kabupaten Lampura, baru 31 kepala desa yang telah menandatangani MoU kerjasama bidang hukum dengan
kejari setempat.
“Dari 31 desa yang telah MoU, baru empat desa yang aktif meminta
pendapat dan bantuan hukum ke kejari,” ungkapnya.
Di tempat sama, Kades
Simpangabung, Kecamatan Abung Barat Tarmizi, menyambut baik agenda tersebut.
Menurut dia, pertemuan itu lebih memperjelas bentuk kerjasama antar kedua
pihak.
"Ya senang di sini
ada keterbukaan dengan begitu segala permasalahan desa bisa diantisipasi
sebelum terjadi kesalahan. Banyak kepala desa minim pengetahuan soal hukum,”
ungkapnya.(ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com