Harianmomentum.com--Kantor Samsat
Pembantu Kabupaten Pesawaran ikut memberikan pelayanan program pemutihan
pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi
Lampung sejak 17 Oktober hingga 31 Desember 2017.
Pelayanan program pemutihan PKB yang dilaksanakan di Kantor Samsat Pembantu
Pesawaran, hanya dikhususkan untuk pembayaran tunggakan PKB di bawah 11
bulan.
“Untuk program pemutihan PKB ini, kita hanya melayani tunggakan di bawah 11
bulan. Lebih dari itu, pelayanannya dilakukan lansung di Kantor Samsat
Rajabasa, Bandarlampung,“ kata Anwar petugas samsat setempat, Rabu (18/10).
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan program tersebut Samsat Pembantu
Kabupaten Pesawaran tidak membentuk pelayanan crisis center.
“Status Samsat Pesawaran hanya kantor pembantu. Karena itu, kami tidak
membentuk pelayanan crisis center,” terangnya.
Menurut dia, Samsat Pesawaran tidak mematok ketentuan waktu pelayanan
selama pelaksanaan program pemutihan PKB. “Tidak ada penetapan ketentuan waktu
pelayana. Intinya selama masih ada masyarakat yang datang, kami layani, kecuali
hari minggu, kita tutup,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP. Rohmawan
menambahkan, wajib pajak yang ingin melakukan BBNKB harus datang langsung dan
membawa bukti kendaraanya.Tujuannya untukmengantisipasi adanya kendaraan
bermotor tanpa kelengkapan surat atau pemalsuan administrasi.
"Ini perintah langsung dari pak kapolres, agar jangan sampai terledor.
Bila nanti ditemukan ada kendaraan tanpa disertai kelengkapan surat, akan
langsung ditindak," tegasnya.(doy)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com