MOMENTUM, Gedongtataan--Dua warga Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran. Keduanya: MR, pemuda 21 tahun serta HD lelaki usia 32 tahun.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo menyebut kedua diduga kerap melakukan transaksi barang haram jenis sabu.
"Bermula dari laporan informasi masyarakat diduga terjadi transaksi narkoba jenis sabu di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satnarkoba, anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang terduga pengedar," katanya mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (21-5-2022).
Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti, berupa delapan belas bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,2 gram.
"Kemudian, satu unit handphone merek Realme, satu unit handphone merek Nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta satu buah kotak rokok merk Sampoerna," ungkapnya.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Kedua terduga pengedar terancam pidana penjara minimal empat tahun," tegasnya.
Widodo mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk menjaga diri dan keluarga, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com