MOMENTUM, Bakauheni--Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis burung sebanyak 643 ekor.
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan tersebut di pintu masuk Pelabuhan Lampung Selatan pada Selasa 24 Mei 2022 pukul 22:30 Wib.
Ratusan burung yang diangkut dalam dua unit truck tronton yakni kendaraan satu warna putih bernomor polisi B 9694 WV yang dikemudikan oleh Parmin (37) warga Desa Tanjunganom Kecamatan Terusan Nunyai dan Saipul Bahri (43) warga Kelurahan Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut mengangkut satwa liar jenis burung sebanyak 643 jenis ekor burung yang di kemas dalam dalam lima kardus besar warna coklat, lima kardus kecil warna coklat dan delapan buah keranjang warna putih.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (25-5) membenarkan pihaknya telah mengamankan sebanyak 643 ekor burung yang dikemas dalam lima kardus besar warna coklat, lima kardus kecil warna coklat dan delapan keranjang warna putih.
Ratusan burung terlarang tersebut diangkut dari Palembang menuju Cikupa Tangerang dengan menggunakan kendaraan truck tronton yang dikemudikan Parmin.
"Ratusan satwa liar jenis burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan truck tronton dari Palembang menuju Cikupa Tangerang," terangnya.
Kepada petugas, kata dia, kedua pengemudi tersebut mengaku ratusan burung tersebut diakui adalah milik Andre di Palembang dan akan dikirim kepada saudara Tio di Cikupa Tangerang dengan upah sebesar Rp1.400.000, dan baru diterima sebesar Rp400.000. Sedangkan sisanya akan diberikan saat tiba di tujuan.
Saat ini kedua pengemudi diminta untuk memberikan keterangan di kantor KSKP Bakauheni.
Sedangkan barang bukti berupa 643 ekor jenis burung, dengan rincian 160 ekor Jalak Kebo, 140 ekor terocok, enam ekor cucak mini ijo, enam ekor serindit, 100 ekor perenjak, delapan ekor air mancur, tujuh ekor poksai mandarin, 30 ekor Pleci, 13 ekor Siri - Siri, 80 ekor Pentet, 77 ekor Konin, enam ekor Kinoi, sepuluh ekor Cucak Ranting.
Selanjutnya, satu unit truck tronton warna putih dengan Nopol : B 9694 WV, serta truck tronton warna merah dengan Nopol: B 9425 WS.
Selain itu pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni, Koordinasi dengan BKSDA Lampung guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini yakni, Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com