MOMENTUM, Gunungsugih--Tim Opsnal jajaran Polsek Gunungsugih berhasil menangkap pelaku pencurian dalam keluarga inisial RH (40) warga dusun Panggungan Asri, Kelurahan Gunungaugih Raya dalam Operasi Sikat Krakatau 2022.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan pelaku RH ditangkap berdasarkan laporan korban M. Zen (50) warga dusun Panggungan Asri Kelurahan Gunungsugih Raya yang mana korban adalah kakak kandung pelaku itu sendiri.
Kronologi kejadian, sambung Kapolsek, sekitar April 2022, sekira pukul 10.00 wib pelaku membawa satu unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi nomor polisi BE 9910 GP tahun 2012 warna kuning milik korban tanpa sepengetahuan korban.
Menurut keterangan dari korban, pelaku RH (adik kandung) selama ini tinggal dirumahnya dan dipercaya menggunakan kendaraan tersebut untuk memuat pasir. Namun sejak April 2022, saat pelaku membawa kabur mobil milik korban sampai sekarang tidak juga pulang dan pelaku tidak bisa dihubungi.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2022, korban mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung," kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BE 9910 GP tahun 2012 warna kuning dengan kerugian ditaksir Rp200.000.000 dan melaporkan ke Polsek Gunungsugih.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Gunungsugih melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku berada di wilayah Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin langsung langsung menuju ke Waykanan untuk melakukan penangkapan pada Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 02.00 wib dinihari.
"Pelaku RH berhasil diamankan bersama teman wanitanya disalah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan diback-up oleh Anggota Opsnal Polsek Baradatu," ujarnya.
Pelaku RH selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti satu lembar STNK atas nama korban yang sudah diamankan.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BE 9910 GP tahun 2012 warna kuning ke wilayah Mesuji. Pelaku nekat membawa kabur mobil milik kakak kandungnya karena butuh uang untuk foya-foya," terang Kapolsek.
Untuk pelaku RH masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com