Kejaksaan Lamteng Tahan Kepala Kampung Gedungratu

Tanggal 31 Mei 2022 - Laporan Agus Setiawan - 597 Views
Tersangka korupsi dana kampung ditahan Kejaksaan Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menahan Kepala Kampung Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji, Muhammad Sanjaya, Senin (30-5-2022).

Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan menyatakan, kepala kampung tersebut ditahan atas dugaan korupsi dana kampung anggaran tahun 2017-2019.

Menurut dia, tersangka dilakukan penahanan setelah dua panggilan sebelumnya tidak hadir.

"Tersangka tidak kooperatif. Sudah dua kali panggilan tak hadir. Panggilan ketiga ini hadir. Setelah diperiksa selama lima jam, kita lakukan penahanan. Kita tahan di Lapas Kelas II B Gunungsugih hingga 20 hari ke depan," katanya.

Modus tersangka, kata Topo, menggunakan dana kampung namun ada beberapa kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, dari perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp430 juta berdasarkan audit Inspektorat Lamteng.

Tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Kor ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan, pen ...


Satgas Mantap Praja Jaga Ketat Pengepakan Log ...

MOMENTUM, Gadingrejo--Satuan Tugas Operasi Mantap Praja Polres Pr ...


Direktur PT Flea Briliant Jadi Tersangka Koru ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapk ...


Rutan Kotabumi Deteksi Dini Hunian Warga Bina ...

MOMENTUM, Kotabumi--Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB K ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com