MOMENTUM, Gunungsugih -- Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng) menahan Kepala Kampung Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji, Muhammad Sanjaya, Senin (30-5-2022).
Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan menyatakan, kepala kampung tersebut ditahan atas dugaan korupsi dana kampung anggaran tahun 2017-2019.
Menurut dia, tersangka dilakukan penahanan setelah dua panggilan sebelumnya tidak hadir.
"Tersangka tidak kooperatif. Sudah dua kali panggilan tak hadir. Panggilan ketiga ini hadir. Setelah diperiksa selama lima jam, kita lakukan penahanan. Kita tahan di Lapas Kelas II B Gunungsugih hingga 20 hari ke depan," katanya.
Modus tersangka, kata Topo, menggunakan dana kampung namun ada beberapa kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, dari perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp430 juta berdasarkan audit Inspektorat Lamteng.
Tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com