MOMENTUM, Metro--Kejaksaan Negeri Kota Metro memusnahkan ratusan barang bukti tindak kejahatan hukum. Pemusnahan tersebut dilakukan di depan kantor Kejari setempat, Selasa (31-5-2022).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Metro, Midian Rumahorbo mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 112 perkara itu sejak 2021 hingga Mei 2022.
"Ada pun jenis-jenisnya narkotika seperti sabu yang beratnya kurang lebih 67,45751 gram. Ganja totalnya 56,24 gram ada ganja sintetis atau gorilis 120,865 gram kemudian ada baju dan handphone dan satu pucuk senjata api beserta delapan butir amunisi dan barang bukti lain di gunakan untuk melakukan kejahatan atau pun hasil kejahatan yang berdasar keputusan pengadilan negeri Metro," kata dia mewakili Kepala Kejari Metro Virgina Hariz Tavianne.
Sejauh ini, barang bukti yang banyak ditemui adalah Narkotika, kejahatan terhadap orang dan benda.
Menurut dia, kasus narkoba relatif tinggi wilayah hukum Kejari Metro. Saat ini kasus Narkoba di Bumi Sai Wawai bervariatif diantaranya pengedar tapi yang relatif lebih banyak sebagai pengguna tapi bukan penyalahguna atau korban.
"Orang yang sengaja membeli Narkotika untuk di konsumsi, bukan orang yang tergantungan atau yang terjebak atau tertipu mengunakan Narkotika," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com