Harianmomentum.com--Komisi
II DPRD Kota Bandarlampung menilai keputusan Dinas Perdagangan (Disdag)
setempat tidak menjalankan revitalisasi Pasar Cimeng, Jl. Hasyim Ashari
Telukbetung Barat, sudah tepat.
“Jadi bukan
karena kurang matangnya perencanan. Namun waktu yang diberikan Kementerian
Perdagangan (Kemendag) untuk merevitalisasi hanya 100 hari kerja,” terang anggota
Komisi II, Ernita Siddik, Kamis (19/10).
Jika
dikalkulasikan, 100 hari kerja yang diberikan Kemendag tidak sejalan dengan
perencanana pembangunan itu.
"Tidak
memungkinkan dong kalau untuk revitalisasi
pasar hanya diberikan 100 hari kerja, bisa saja dilaksanakan disdag untuk
memperbaiki pasar itu. Namun potensi terjadinya pelanggaran tinggi, karena
target pembangunan tidak tercapai,” ujarnya.
Selain
waktu yang tidak mencukupi lokasi pasar yang sulit dijangkau alat berat juga
menjadi salah satu faktor batalnya pembangunan Pasar Cimeng yang bersumber dana
APBN Kemendag tahun 2017.
“Akses
menuju pasar yang akan dibongkar tidak akan mumpuni selesai dalam waktu
singkat. Jalan yang sempit juga menyulitkan alat berat masuk. Oleh karena itu,
setelah penilaian, maka tidak jadi dibangun tahun ini,” imbuhnya.
Kendati
demikian dia menyarankan agar mengajukan kembali pembangunan pasar tersebut di
tahun 2018.
"Jadi
kita tunda dulu karena situasi ini. Akan kami ajukan kembali tahun depan dengan
anggaran mencapai Rp6 Miliar,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, Pemkot Bandarlampung melalui disdag setempat akan merevitalisasi dua pasar tradisional yaitu Pasar Perumnas Wayhalim dan Pasar Cimeng.
Pasar Perumnas wayhalim saat ini sedang dibangun berdasarkan kontrak kerja mulai 31 Agustus hingga 28 Desember mendatang. Jasa konstruksi fisik pembangunan Pasar Wayhalim dikerjakan oleh PT. Haberka Mitra Persada dengan nilai kontrak Rp9.122.250.000. (aji)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com