MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah pusat akan menghapus pegawai honorer di pemerintahan. Nasib pegawai honorer di daerah belum jelas.
Kebijakan penghapusan pegawai honorer di pemerintahan, tertuang dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo nomor 185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Dalam surat Meneri PAN-RB ditetapkan, per tanggal 28 November 2023, tidak ada lagi pegawai honorer di lembaga pemerintahan.
Terkait dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lampung Timur (Lamtim) akan mencari solusi terhadap nasib pegawai honorer.
Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo, Pemkab Lamtim akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Pada dasarkan kita akan mengikuti aturan dari pusat termasuk penghapusan tenaga honorer," jelas Dawam.
Begitu juga terkait nasib tenaga honorer bila ketentuan tersebut diterapkan. Pemkab Lamtim akan mencari solusi agar para tenaga honorer dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan hanya ada aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.
"Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK akan mengikuti aturan yang berlaku. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,"terangnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com