MOMENTUM, Sukadana--Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mulai melakukan pendataan tenaga honorer di lingkup pemkab setempat.
Pendataan itu sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: 185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Surat tersebut memuat penetapan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai tanggal 28 November 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim Moch Jusuf mengatakan, berdasarkan hasil pendataan sementara, ada dua ribuan tenaga honorer di lingkup pemkab setempat.
"Itu belum semua tercatat ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang belum selesai melakukan pendataan tenaga honorer," kata Jusuf, Selasa (7-6-2022).
Dia meminta, pihak OPD mempercepat proses pendataan tersebut. "Pendataan ini menentukan langkah yang akan diambil terkait, rencana penghapusan tenaga honorer. Namun, pastinya, pemkab akan mencari langkah terbaik," tegasnya.
Sebelumnya, para tenaga honorer di lingkup Pemkab Lamtim resah dengan adanya rencan penghapusan tersebut.
Rencana penghapusan tenaga honorer tersebut, sebagai tindak lanjut ketentuan status pegawai di lingkup pemerintahan. Dalam ketentuan tersebut,dinyatakan status pegawai pemerintah hanya ada dua: aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Selanjutnya, proses perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK mengikuti aturan yang berlaku. (**)
Editor: Munizar
E-Mail: harianmomentum@gmail.com