Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten
Lampung Selatan (Lamsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun
Anggaran 2017, menjadi Peraturan Daerah (perda).
Pengesahan ranperda tersebut, dilakukan melalui rapat paripurna di gedung
DPRD setempat, Jumat (25/8). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lamsel
Fahrurrozi didampingi Wakil Ketua II Supriyanto Hutagalung dan Wakil Ketua III
Roslina.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jenggis Khan Haikal pada
paripurna tersebut memberikan sejumlah masukan kepada Pemkab Lamsel.
"Dinas yang mengalami penambahan dan pengurangan anggaran mau pun yang
tidak, agar dapat memperbaiki RKA-SKPD yang disesuaikan dengan program kerja.
Kegiatan dilaksanakan sesuai amanah: tepat guna, tepat sasaran, efesien,
efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh
masyarakat," kata Jenggis Khan.
Dia melanjutkan, Banggar DPRD meminta Pemkab Lamsel untuk mengakomodir
warga yang belum terdaftar sebagai perserta program jaminan kesehatan sosial
(JKN).
“Pemkab harus berkoordinasi dengan BPJS selaku penyelenggara JKN untuk
mengakomodir warga yang belum memilki kartu JKN,” pintanya.
Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum diminta lebih awal menyusun program tahun
2018, sehingga dengan rogram fisik sudah dapat dimulai pada awal tahun
anggaran.
Bupati Lamsel Zainudin Hasan dalam sambutannyamengucapkan terima kasih kepada
seluruh jajaran DPRD yang telah berkerja keras, untuk mengesah Raperda APBD-P
menjadi Perda.
"Saran maupun kritikan para anggota DPRD, akan dijadikan bahan
evaluasi untuk perbaikan program kerja yang akan datang,” kata bupati.
Persetujuan Pengesahan Ranperda APBD-P Tahun 2017 itu ditandai dengan
penandatanganan naskah ranperda oleh para wakil ketua DPRD dan Bupati
Lamsel.
Total pendapatan Kabupaten Lamsel dalam APBD-P Tahun 2017
mencapai Rp2,006 triliun dengan total belanja Rp2,1 triliun lebih. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com