MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengusulkan anggaran sebesar Rp681 miliar untuk penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Anggaran tersebut meliputi beberapa hal seperti: tahapan persiapan dan pelaksanaan, operasional dan administrasi kantor, honorarium kelompok kerja pemilihan serta honorarium penyelenggara pemilihan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami usai beraudiensi dengan Gubernur Arinal Djunaidi, Kamis (9-6-2022).
"Usulan kita kepada pemerintah daeraj untuk penyelenggaraan Pilgub 2024 itu sebanyak Rp681.439.567.900," kata Erwan.
Menurut dia, pembahasan kebutuhan anggaran tersebut telah dilakukan secara marathon selama satu tahun, bersama KPU kabupaten/kota.
Meski demikian, dia menyebutkan, jumlah tersebut bisa dipangkas, asalkan adanya konsep sharing anggaran bersama kabupaten/kota.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 yang menyebutkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota pada tahun dan tanggal yang sama maka bisa dilaksanakan dengan perencanaan anggaran yang sama.
"Itu di Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, pasal 4. Jadi dalam pertemuan ini juga kami mengusulkan konsep sharing anggaran," terangnya.
Dia menyebutkan, dengan adanya konsep tersebut, kebutuhan anggaran KPU Lampung hanya sebesar Rp313 miliar.
"Jadi kita mengusulkan agar honorarium PPK dan PPS itu dibiaya oleh APBD kabupaten/kota. Lalu yang honorium KPPS dan pembuatan TPS itu ditanggung provinsi," jelasnya.
Dia menjelaskan, secara keseluruhan kebutuhan anggaran pemiliham gubernur, bupati dan walikota mencapai Rp1,4 triliun. Tetapi, dengan adanya konsep sharing anggaran maka hanya dibutuhkan Rp834 miliar saja.
Walau begitu, menurut dia, yang menentukan konsep sharing anggaran itu gubernur, bupati dan walikota. "Karena nanti akan dibuatkan peraturan gubernurnya," ujarnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com