Harianmomentum.com--Kepolisian mencatat periode 2012-2017 terjadi 214 kasus penyelewengan dana desa yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 46 mliliar.
"Ini
menjadi panggilan kita, bahwa potensi penyalahgunaan itu masih ada," kata
Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa bersama
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Eko Putro Sandjojo di Mabes Polri,
Jakarta, Jumat (20/10).
Lanjut Tito, bentuk penyalahgunaan dana desa yakni berupa
penggelapan dan pemotongan anggaran sehingga dana yang keluar tidak bisa
bermanfaat bagi desa yang membutuhkan.
"Misalnya modus membuat program fiktif dan mark up
berlebihan ini yang sering ditemukan," bebernya.
Sebab itu, Tito memerintahkan jajarannya untuk mengawal dana
desa dengan upaya pencegahan bukan kepada penindakan.
Menurutnya,
tidak semua kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan itu buruk dan
harus ditindak akan tetapi memang masih ada yang kurang pengalaman.
"Jadi bukannya ngintip-ngintip lalu kalau salah langsung
ditangkap, jangan. Intinya kita beri pendampingan untuk mencegah agar tidak
terjadi pelanggaran itu," ujarnya.
"Penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika melihat
memang upaya penyelewengan dana itu memang dilakukan secara sengaja,"
demikian Tito. (rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com