MOMENTUM, Kotaagung -- Kabupaten Tanggamus pada 2021 mendapatkan kuota formasi PPPK guru sebanyak 1.201 orang. Namun lulus seleksi tahap I dan II baru 787 orang atau masih kurang 414 orang.
Hal itu terungkap saat Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menyerahkan petikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 di lapangan Pemkab Tanggamus, Selasa (14-6-2022).
Dewi mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 766 Tahun 2021, alokasi formasi PPPK guru sebanyak 1.201 orang. Tetapi yang lulus seleksi tahap I 428 orang dan tahap II 359 orang atau total 787 orang.
Kepada seluruh pegawai yang baru menerima petika SK pengangkatan PPPK, kata Dewi, harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menjaga disiplin, menjauhi narkoba, menjauhi korupsi dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.
"Seluruh PPPK juga harus memberikan teladan melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. Seringkali kami sampaikan bahwa tidak mungkin ada perubahan luar biasa jika cara kerja yang kita lakukan adalah dengan cara yang biasa-biasa saja," pesannya.
"Orang yang bekerja dengan cara biasa dan mengharapkan hasil luar biasa, itu tidak mungkin. Perlu kerja keras, kerja cerdas dan ulet. Bahkan fase untuk mencapai hal yang luar biasa itu harus ditempa dan dijalani dengan cara yang luar biasa," ujarnya.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati AM. Syafi'i, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi, dan sejumlah kepala dinas/instansi setempat. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com