MOMENTUM, Menggala -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan dua petinggi Tiyuh (Desa) Panarangan, Tulangbawang Barat (Tubaba) tersangka korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang, Leo Nardo Adiguna mewakili Kajari Azi Tyawhardana, mengatakan FAE dan EP ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Disebutkan, kedua tersangka diduga menyelewengkan Anggaran dan Belanja Tiyuh Panaragan tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp455,846 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala," terang Leo, Rabu (15-06-2022). (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com