Penemuan Mayat di Sungai Tulangbawang, Korban Diduga Dibunuh Suaminya

Tanggal 16 Jun 2022 - Laporan Abdul Rohman. - 586 Views
Tersangka pembunuh istri bersama petugas kepolisian Tulangbawang.

MOMENTUM, Rawajitu Selatan -- Tim gabungan dari Polsek Rawajitu Selatan, Satuan Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulangbawang, mengungkap kasus penemuan mayat perempuan anonim yang mengambang di Sungai Tulangbawang.

Mayat yang ditermukan Basarnas, TNI AL dan Satuan Polairud Polres Tulangbawang pada Selasa (14-06-2022), pukul 20.00 WIB, tersebut jenazah Listani. Ibu rumah tangga berusia 22 tahun ini diduga korban pembunuhan sumainya.

Petugas juga sudah mengangkap tersangka berinisial ST (35), warga Kampung Gedungbaru, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku ditangkap hari Rabu (15-06-2022), pukul 16.00 WIB, dalam perjalanan saat akan melarikan diri di Kampung Bumiratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (16-05-2022).

Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat anonim mengambang di Sungai Tulangbawang.

Usai dievakuasi, mayat anonim ini langsung dibawa ke Puskesmas Gedungkaryajitu untuk dilakukan visum et repertum (VER). Hasilnya, mayat anonim tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat luka tusuk senjata tajam dua di perut dan satu di dada.

Terungkapnya identitas mayat anonim itu, setelah ayah korban, Muhammad Kasim (43), warga Tiyuh Setiabumi, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat, melihat kondisi mayat, jelas Wido.

"Saksi (Kasim) mengenali kalau itu anak kandungnya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban," katanya.

Hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan petugas, akhirnya pelaku pembunuhan ditangkap. Tersangka berinisial ST ternyata suami korban. Pelaku dan korban menikah pada September 2021.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com