MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu berinisial Y (14), P (19) dan A (23).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, ketiga tersangka pelaku pencabulan diamankan di kediaman masing-masing pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 19:00 Wib.
Penangkapan dilakukan atas dasar pengaduan ibu korban pada Jumat 17 Juni lalu. "Penangkapan pada Jumat lalu. Ketiga pelaku asusila ini melakukan perbuatan bejat terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP," ucap Kapolsek Pringsewu Kota, Kamis (23-6-2022)
Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, korban yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli ketiga pelaku pada hari yang sama yakni Kamis 16 Juni 2022.
Awal mulanya korban mengenal tersangka Y melalui Whatsapp, setelah intens berkomunikasi lalu keduanya berpacaran.
Saat mereka berpacaran Y telah dua kali melakukan perbuatan asusila kepada korban. Perbuatan itu dilakukan pada 3 dan 16 Juni 2022, saat itu Y mengajak korban main ke rumah pelaku di Pekon/Desa Margodadi.
Sedangkan kedua pelaku lain P dan A merupakan kenalan baru korban yang dikenal melalui Whatsapp sekaligus teman Y.
Aksi bejat keduanya terjadi di rumah tersangka A Pekon Sumberagung, parahnya lagi mereka melakukan perbuatan itu secara bersama-sama.
Tak hanya itu, para tersangka tidak mengantarkan korban ke rumahnya tetapi meninggalkannya di jalan umum Pekon Tabunganom. Korban akhirnya dapat pulang ke rumahnya setelah terlebih dahulu meminta bantuan warga.
Setelah korban sampai di rumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temanya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota.
Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kemudian polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, satu unit handphone dan dua unit sepeda motor milik tersangka.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di sel Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses penyidikan, ketiganya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," imbuh Kompol Ansori Samsul Bahri.(**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com