Harianmomentum.com--Proyek pembukaan
badan jalan senilai Rp4,4 miliar yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), menjadi sorton DPRD
setempat.
Ketua DPRD Pesibar Piddinuri mengatakan pelaksanaan proyek tersebut
menyalahi prosedur, karena dilakukan secara swakelola. Menurut dia, pelaksanaan
proyek swakelola, hanya bisa dilakukan sesuai dengan batas anggaran yang
ditentukan atau dalam kondisi mendesak;
"Pembukaan badan jalan tersebut dengan sistem swakelola, ya salah
dong. Swakelola itu hanya bisa dilakukan kalau kondisi mendesak. Misal jika
terjadi bencana alam dan ada jalan yang amblas, bisa diswakelolakan. Selain itu
juga ada batas anggaran yang ditentukan,” kata Piddinuri, Minggu (22/10).
Menurut dia, seharusnya proyek tersebut dilaksanakan melalui prosedur
tender atau lelang paket proyek. Terlebih, nilai poryek tersebut mencapai
R p4,4 miliar.
Walau begitu, Piddnuri tidak memberikan keterangan pasti, apakah DPRD sudah
mengetahui dan menyetujui pelaksaan proyek tersebut.
"Coba tanyakan ke anggota DPRD yang lain atau ketua komisi yang
membidangi. Apa pandangan mereka? Kalau hanya saya yang tidak setuju dan
mengatakan salah pekerjaan itu diswakelolakan, namun anggota yang lain setuju,
pekerjaan tersebut tetap terlaksana" terangnya.
Kepala Bidang Perencanaan Dinas PU Pesibar belum berhasil dikonfermasi,
terkai masalah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun harianmomentum.com,
proyek pembukaan badan jalan tersebut sepanjang 30 kilometer dengan total
anggaran Rp4,4 miliar.
Rincian total sumber pembiayaan proyek itu: Rp 2,9 miliar bersal dari APBD
murni Kabupaten Pesibar Tahun 2017 dan Rp1,5 miliar dari APBD-Perubahan.
Pembukaan badan jalan sepanjang 30 kilometer itu meliputi: pembukaan badan
di Pal Enam -Waykarang Kecamatan Waykrui sepanjang 2,5 kilometer, Kantor
Kecamatan Waykrui-Keramat Ilahan sepanjang delapan kilometer.
Pembukaan badan jalan wisata sepanjang enam kilometer di Pekon Biha
Kecamatan Pesisir Selatan yang saat ini proses pekerjaannya sudah selesai.
Selanjutnya, pembukaan badan jalan menuju Wayharu, Kecamatan
Bengkunatbelimbing sepanjang 15 kilometer yang belum dilaksanakan, lantaran
menunggu alokasi dana APBD-P Tahun 2017.(asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com