Izin Pengumpulan Donasi Dicabut, ACT Lampung Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Tanggal 06 Jul 2022 - Laporan Glenn KS - 1215 Views
Suasana di Kantor ACT Lampung, Jalan HOS Cokroaminoto Bandarlampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. 

Sementara itu, pantauan harianmomentum.com, di Kantor ACT Lampung, Jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Enggal Bandarlampung tetap beraktivitas seperti biasa. 

Salah satu karyawan ACT Lampung mengaku pencabutan itu tidak berpengaruh terhadap aktivitas mereka.

"Apa yang terjadi di pusat ya itu hanya terjadi di pusat. Bisa dilihat sendiri kan aktivitasnya di sini masih tetap berjalan normal," kata dia saat ditemui harianmomentum.com, Rabu (6-7-2022).

Dia juga enggan berkomentar banyak terkait permasalahan tersebut. Menurut dia, saat ini kepala cabang ACT Lampung sedang di luar kota. 

"Kita semua punya ranahnya masing-masing, jadi tidak bisa menjawab karena takut kesalahan. Silahkan saja langsung menghubungi nomor resminya," ujarnya.

Terpisah, salah satu karyawan lainnya mengatakan untuk sementara ACT Lampung tidak menerima donasi dalam bentuk apapun. 

"Sesuai arahan Kemensos untuk aktifitas seperti biasa, tetapi untuk penghimpunan dana donasi tidak kita terima dulu untuk saat ini," singkatnya. 

Di lain sisi, Kepala Dinas Sosial Lampung Aswarodi mengatakan, untuk izin ACT langsung terpusat di Kementerian Sosial RI.

"Jadi kalau untuk ACT memang langsung ke pusat. Tidak melalui Dinas Sosial Lampung," kata Aswarodi.

Sehingga, dengan adanya pencabutan izin pengumpulan donasi tersebut juga bakal berdampak pada di Lampung.

"Ya kalau di pusat dicabut, maka otomatis di Lampung juga mengikuti. Jadi tidak bisa mengumpulkan donasi," terangnya.

Disinggung terkait jumlah donasi ACT setiap tahunnya, menurut Aswarodi, selama tidak ada laporan ke Dinas Sosial.

"Laporan mereka langsung ke ACT pusat, termasuk soal pengumpulan donasi," sebutnya. (**)

Editor: Agung Darma Wijaya


Comment

Berita Terkait


KIP Lampung Lakukan Panilaian Keterbukaan Inf ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro Descatama ...


Pelepasan Purnabakti Fahrizal, Samsudin Sampa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pj Gubernur Samsudin menyampaikan pengha ...


Tanjungraya Salurkan BLT-DD Tahap Empat ...

MOMENTUM, Rebangtangkas--Aparatur Kampung Tanjungraya, Kecamatan ...


Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Tul ...

MOMENTUM, Tulangbawang--Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres bersa ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com