Syarat Vaksinasi Booster Masuk Ruang Publik Dinilai Bebani Masyarakat

Tanggal 18 Jul 2022 - Laporan Ira Widya. - 483 Views
Salah satu pusat perbelanjaan di Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah kembali membatasi gerak masyarakat ketika memasuki ruang publik, termasuk pusat perbelanjaan atau mall.

Sekitar dua tahun lebih pandemi Covid-19, pemerintah secara ketat membatasi gerak masyarakat. Tujuannya, memutur mata rantai peredaran virus Corona atau Covid-19.

Selama pandemi tersebut, pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi bosster menjadi syarat bagi masyarakat untuk memasuki ruang publik.
 
Setelah reda beberapa bulan, kini pemerintah kembali memberlakukan kebijakan serupa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit pada Senin (11-7-2022).

Manager Mall Boemi Kedaton Andreas Purwanto mengatakan, pihaknya telah menjalankan peraturan yang telah ditentukan.

"Untuk penerapan booster menjadi syarat masuk mall telah kami jalankan, jadi mereka harus scan barcode di PeduliLindungi setelah itu harus menunjukan ke petugas bahwa sudah vaksin booster," ujar Andreas, Senin (18-7).

Andreas menuturkan, guna membantu percepatan vaksinasi, pihaknya juga telah menyediakan gerai vaksinasi untuk masyarakat yang belum vaksin.

"Kita juga bekerja sama dengan pemkot (pemerintah kota) untuk memberikan fasilitas vaksin booter, jadi setiap hari Sabtu dan Minggu untuk pengunjung yang belum divaksin bisa datang ke lantai dua," kata dia.

Namun demikian, Andreas menyayangkan stok vaksin yang disediakan kurang tidak mencukupi.

"Sangking antusiasnya masyarakat, kadang stok yang disediakan kurang, padahal masih banyak yang mau vaksin, kan kasian udah ngantri ternyata vaksinnya abis," tuturnya.

Salah seorang pengunjung Mall Central Plaza Lampung Sinta mengatakan, aturan tentang kewajiban vaksin booster itu cukup membebani masyarakat.

Terlebih, menurut dia, saat ini masyarakat menilai pemerintah mulai pasif dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Untuk mempercepat cakupan vaksinasi dibuat aturan booster sebagai syarat masuk ke area publik, terkesan membebani masyarakat. Kenapa nggak pemerintah yang effort untuk buka lagi sentra-sentra vaksinasi, atau bahkan lakukan lagi vaksin door to doornya," ucapnya.

Sinta berharap, pemerintah bisa kembali memasifkan sentra-sentra vaksinasi bagi masyarakat yang sempat ramai, dengan menggaet TNI-Polri, hingga perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Lampung.

Sementara pengunjung lainnya, Putri mengaku setuju dengan peraturan baru tersebut. Menurut Putri, aturan booster dibuat pemerintah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat.

"Aturan itu dibuat tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dipikirkan bersama, kalau tujuannya mensejahterakan rakyat saya setuju-setuju saja," ungkapnya.

Namun demikian, Putri juga berharap pemerintah lebih fokus untuk menggencarkan kembali vaksinasi bagi masyarakat dengan membuka gerai atau sentra vaksinasi di setiap sudut kota. (*).

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com