Tersangka Korupsi di KONI Lampung Lebih dari Satu Orang

Tanggal 23 Jul 2022 - Laporan Ira Widya. - 430 Views
ILustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kasidik Pidsus Kejati Lampung Krisnandar saat dimintai keterangan usai jumpa pers di kantornya, Jumat 22 Juli 2022.

Namun demikian, Krisnandar mengaku belum dapat menyebutkan identias tersangka. Alasannya, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

"Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya," ujar Krisnandar.

Krisnandar menuturkan, penundaan penetapan tersangka pada anggaran dana yang mencapai Rp29 miliar tersebut, lantaran masih harus menunggu hasil audit nilai kerugian negara yang tengah ditangani Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Meski demikian, Kejati Lampung sampai saat ini masih terus mengupayakan percepatan hasil audit tersebut.

"Untuk proses audit, memang tidak ada tenggang atau batas waktu tertentu tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus. Masih koordinasi, beberapa hari kemarin tim sudah ke BPKP," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan tengah menunggu hasil perhitungan audit kerugian negara.

"Penyidikan KONI tidak mandek dan terus berjalan, sekarang lagi menunggu hasil perhitungan audit kerugian. Saat ini perkara sudah selesai penyidikan dan menunggu hasil dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Nanang saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Jumat (22-7-2022).

Mantan inspektur Kejaksaan Agung ini menjelaskan, pihaknya meminta BPKP mengaudit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI  Lampung guna memastikan berapa jumlah keseluruhan dari kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurut Nanang, ketika hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sudah turun, maka penyidikan akan kembali dilanjutkan.

Dia mengungkapkan, Kejati Lampung sudah memberikan semua data-data yang diminta oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

"Sudah kita penuhi semua data-data dan kita terus berkoordinasi sama BPKP agar perkara ini terus berjalan dan tidak berhenti," tegasnya. (*)

Editor: Muhammad Furqon


Comment

Berita Terkait


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com