MOMENTUM, Kotaagung--Mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar dari dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2020-2021.
Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada Dinas PPPA, Dakduk, dan KB Kaupaten Tanggamus.
"Tersangka mengumpulkan seluruh pihak pelaksanaan Dana BOKB, mulai dari Kordinator Penyuluh Kecamatan (KORLUH), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), dan Pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan," kata Kajari Tanggamus saat konferensi pers, Jumat (29-7-2022).
Kajari melanjutkan, berdasarkan laporan hasil penghitungan dari tim Audit Inspektorat Tanggamus, diduga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,5 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mendalami dan mencari apakah masih ada pihak - pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum terhadap penggunaan dana BOKB tahan anggaran 2020 dan tahun 2021 tersebut," jelasnya.
Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus diduga telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan/atau Pasal 12 Huruf te) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1999. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com