MOMENTUM, Jakarta -- Anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga bersekongkol dengan ayanya, Lilik Budi Suprianto, dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Keduanya diduga memanfaatkan akses informasi penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menekan korban.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Lilik yang berlatar belakang sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga menggunakan posisi anaknya yang bertugas di KPK untuk memperoleh informasi terkait perkara yang sedang ditangani.
"LBS memanfaatkan anaknya untuk memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut Taufik, informasi tersebut kemudian digunakan Lilik untuk mendekati Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Lilik disebut memberi tahu adanya penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang tengah ditangani KPK.
Karena meyakini Lilik dapat membantu mengurus perkara tersebut, Anom kemudian menyerahkan sejumlah uang.
"Yang bersangkutan menunjukkan bahwa anaknya bekerja di KPK dan memperlihatkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang sehingga bupati percaya," ujar Taufik.
KPK juga menemukan adanya aliran dana dari Lilik kepada Dias. Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti elektronik, Dias disebut beberapa kali menerima kiriman uang dari ayahnya.
Khusus dalam operasi tangkap tangan kali ini, penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,2 miliar yang masih tersimpan di dalam tas biru dan belum sempat dibagikan.
"Yang bersangkutan sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan, belum sempat dibagikan," kata Taufik.
KPK menyatakan masih mendalami apakah aliran dana yang diterima Dias pada waktu-waktu sebelumnya juga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.
Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.(*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com