MOMENTUM, Pringsewu -- Selama pekan terakhir Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan lima tersangka tindak pidana narkotika.
Kelima tersangka itu terdiri dua warga Kabupaten Pringsewu berinisial SBA (27) dan MGR (21). Tiga tersangka lainnga warga Kabupaten Pesawaran berinisial ZZH (19), AR (17) dan BY (21).
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond mengatakan, tersangka SBA dan MGR diringkus petugas pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka SBA diringkus dirumahnya pada pukul 17.30 Wib berikut barang buktinya berupa 10 paket sabu siap edar seberat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip dan sebuah timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu dibelakang rumah tersangka.
Satu jam setelah penangkapan SBA, Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan MGR turut sita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
"Dari kedua tersangka ini polisi menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram," jelas Raymond di Mapolres setempat pada Senin (1-8-2022).
Tiga tersangka lainnya, kata dia, diringkus pada Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 Wib, di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedungtataan, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka ZZA dan AR diringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di sebuah halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera yang tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo.
"Dari kedua tersangka itu petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan satu unit motor,"jelasnya.
Sementara tersangka BY, diamankan petugas berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedungtataan, setelah tersangka ZZH dan AR bernyanyi atas keterlibatan dirinya.
"Dari tersangka BY petugas juga mengamankan 1 buah plastik klip berisi 0,24 gram sabu dan tiga buah plastik klip bekas pakai,"terang Kasat narkoba
Iptu Y.Raymond menambahkan, dari kelima tersangka yang ditangkap dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa dan baru enam bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
"Kedua tersangka yang berstatus residivis tersebut yakni SBA dan MGR,"ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu. (*)
Caption foto : Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu telah mengamankan lima tersangka tindak pidana narkotika hingga akhir Juli 2022.
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com