MOMENTUM, Panaragan -- Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial KM (29), warga Desa Bujukagung Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang ditangkap pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah kosong di Indraloka II Kecamatan Waykenanga Tubata yang sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan informasi itu, anggota opsnal satres Narkoba kita melakukan pengintaian disekitar rumah yang di maksud. Sekitar pukul 23:00 anggota kita mengamankan seorang beserta barang buktinya (B)," ungkapnya, Selasa (2/8/2022).
BB tersebut lanjutnya berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu berat bruto 0,17, satu perangkat alat hisap (bong) yang terpasang, dua buah pipet bengkok, tiga buah kaca pirex, satu buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang satu buah sumbu pembakar dan dua buah pipet di lantai kamar rumah kosong tersebut.
"Saat di interogasi di tempat kejadian KM mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Yopi Haryadi.
Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tulangbawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
E-Mail: harianmomentum@gmail.com