MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah berencana untuk memberikan vaksinasi covid-19 dosis keempat (booster kedua) bagi tenaga kesehatan (nakes).
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan terkait pemberian booster kedua.
"Sekarang kita masih menunggu juknisnya dari pusat," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Reihana saat diwawancarai, Selasa (2-8-2022).
Meski demikian, dia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pendataan jumlah nakes yang akan diberikan vaksin dosis keempat.
Sebelumnya, Menurut Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, pertimbangan pemberian vaksin dosis keempat dikarenakan masa antibodi pasca vaksinasi hanya bertahan selama enam bulan.
Jika pandemi masih terus berlanjut, vaksinasi booster sebagai penguat antibodi dibutuhkan khususnya pada kelompok rentan.
"Sehingga apabila nanti pandemi terjadi berkepanjangan, maka ada suatu rekomendasai dari berbagai pihak untuk vaksinasi booster kedua khususnya pada kelompok berisiko contohnya lansia, tenaga kesehatan dan yang melayani publik," kata Syahril. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
E-Mail: harianmomentum@gmail.com