MOMENTUM, Gunungsugih--Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Kecamatan Natar Yudi Irawan yang mayatnya dibuang pada saluran irigasi Bedeng III, Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha.
Rekonstruksi dilaksanakan penyidik Polres Lamteng yang didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng. Selain itu, hadir juga Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Selasa (2-8-2022).
Kasat Reskrim Polres Lamteng Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Dovie Fahlefi Sanjaya menjelaskan bahwa rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Ada 46 adegan dalam peragaan, dari awal proses terjadi pembunuhan sampai pembuangan korban. Ini juga sebagai dasar untuk melengkapi Jaksa Penutut Umum (JPU), sehingga berkas lengkap dan segera kita proses hukumnya," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan pihaknya mengingatkan tiga tersangka lainya, agar segera menyerahkan diri.
"Kita akan buru para pelaku yang belum tertangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Kemaren malem salah Satu tersangka Bagong sudah menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung,dan sudah kita ambil," jelasnya.
Sementara, orangtua korban Saibun (47), sejak awal, setelah anaknya ditemukan, yakin bahwa mereka adalah pelakunya. "Mereka yang menjemput anaknya. Kami juga ucapkan banyak terima kasih kepada Polres Lamteng terutama jajaran Tekab 308 yang telah mengungkap kasus anak saya ini. Saya juga meminta agar mereka di hukum seberat beratnya," katanya.
Terpisah, LPA Lamteng Eko mengungkapkan pihaknya hadir untuk melakukan pendampingan, karena ada satu tersangka masih di bawah umur.
"Tersangka (TA), masih 16 tahun, nanti sidangnya didahulukan, karena waktunya hanya 15 hari harus segera disidangkan, maka kita bersama penyidikdan Jaksa segera mempercepat prosesnya," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
E-Mail: harianmomentum@gmail.com