Polres Serius Tangani Kasus Asusila di Pringsewu

Tanggal 03 Agu 2022 - Laporan Sulistyo - 522 Views
Kunjungan Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken di Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian publik.

Setelah tim Kementerian Sosial (Kemensos) RI, giliran Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken mengunjungi Polres Pringsewu.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu (3-8-2022).

Dia memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung dilakukan secara profesional.

"Kasus ini memang mendapat perhatian banyak pihak dan kami pastikan bahwa proses penyidikan kasus terus berjalan sesuai tahapan penyidikan," jelas Kasat Reskrim.

Menurut dia, tersangka asusila MN telah dilakukan penangkapan pada (28-7-2022) atau sehari setelah dilaporkan ibu korban, dan saat tersangka ini sudah menjalani penahanan di sel Polres Pringsewu.

"Tersangka sudah berhasil kami amankan dan proses penyidikan perkaranya juga sedang dikebut oleh unit PPA," terang Iptu Feabo.

Untuk proses hukumnya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terangnya.

Ketua Juctice Peace Integrity of Creation (JPIC) FSGM Pringsewu Sr Maria Katarina dan Penggiat Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) Berta Niken, meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya.

Sr Maria Katarina menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi dan mirisnya perlakuan ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandung yang notabene harus dijaga dan diperlakukan dengan baik.

Terlebih lagi, katanya meneruskan ada dugaan bahwa selain di setubuhi, korban juga sempat dijual kepada orang lain. "Kami sangat mengutuk keras dan meminta Polri untuk mengusut hingga tuntas kasus ini," tegasnya.

Terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menambahkan, selain fokus pada penegakan hukum terhadap tersangka, pihaknya juga sedang konsen untuk membantu memulihkan psikologi korban.

"Salah satunya dengan melakukan pendampingan dan mengagendakan menghadirkan psikiater untuk membantu memulihkan mental korban," jelasnya.

Tak hanya itu, untuk antisipasi jangka panjang, Pihaknya juha sedang upayakan komunikasi dengan sejumlah pihak, baik kemensos, Pemda dan pihak terkait lainnya. "Selain untuk membantu korban, upaya ini juga untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelas kapolres.(**)

Editor: Agus Setyawan


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com